Lebih jauh ia memaparkan dalam undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
“Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang Perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan,” terangnya.
Baca Juga:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Ia mengingatkan pemerintah, terutama jajaran pimpinan RSUD Kota Mataram, agar tidak serta merta menjadikan jabatan Pustakawan sebagai tempat pembuangan para pegawai.
“Bagi kami akademisi yang mengajar di ilmu perpustakaan dan informasi, kasus mutasi yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan “penghinaan” terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu perpustakaan dan informasi,” jelasnya.