Dokter Dimutasi Jadi Pustakawan, Akademisi : Penghinaan Terhadap Profesi Pustakawan
Lebih jauh ia memaparkan dalam undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
“Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang Perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan,” terangnya.
Baca Juga:
- Kesejahteraan Guru Honorer: Pilar Mutu Pendidikan Nasional
- Seleksi Senyap Direksi PT GNE, 13 Pelamar Lolos Administrasi
- Sopir yang Ditemukan Meninggal di Trotoar Lintas Sumbawa – Bima Diduga Korban Pengeroyokan
- Program MBG di NTB saat Ramadan Gunakan Paket Kering
Ia mengingatkan pemerintah, terutama jajaran pimpinan RSUD Kota Mataram, agar tidak serta merta menjadikan jabatan Pustakawan sebagai tempat pembuangan para pegawai.
“Bagi kami akademisi yang mengajar di ilmu perpustakaan dan informasi, kasus mutasi yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan “penghinaan” terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu perpustakaan dan informasi,” jelasnya.



