Dalam buku Zonasi Pendidikan “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan adalah sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan pendekatan layanan berbasis geospasial atau jarak domisili.
Sistem ini pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem PPDB.
Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan pemerintah daerah.
Tujuan dari diberlakukannya sistem ini, untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Baca Juga :
- Anak Yatim Pendaftar Jalur Zonasi itu Akhirnya Diterima SMAN 5 Mataram
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Sikap DPRD NTB Lunak Soal Kisruh Zonasi PPDB
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA