Dengan demikian, menurut Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.
“Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif. Timing-nya (pengaturan waktunya) juga tidak tepat karena tekanan ekonomi bagi pelaku usaha kecil masih berlanjut meski pandemi reda,” ujar Bhima.
Oleh karena itu, kondisi ini akan membuat pelaku usaha terpaksa memberikan dua opsi. Pertama, menaikkan harga jual barang untuk kompensasi tarif baru.
Sementara itu, opsi kedua, pelaku usaha UMKM akan meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lain, seperti uang tunai atau cash.
“Kalau sampai kembali lagi ke uang tunai maka upaya mendorong cashless (tanpa uang tunai) menjadi mundur ke belakang,” kata Bhima. (MKR)
Baca Juga :
- Transaksi QRIS Berbayar, Pedagang di Mataram Kaget Penetapan Tarif 0,3 Persen
- Warga NTB Makin Terbiasa Transaksi Digital, Pengguna QRIS Kini 271 Ribu Orang
- Jukir di Mataram Mengaku Senang Pakai QRIS
- Viral Kasus QRIS ‘Palsu’, Simak Trik Aman Transaksi dengan QRIS Agar Tak Tertipu
- Antisipasi Penyalahgunaan QRIS, Bank Indonesia NTB Minta Masyarakat Lebih Teliti
- Bank Indonesia Perwakilan NTB Sosialisasi QRIS lewat Pasar Murah Digital
- Bisa Tingkatkan Omzet, Warung Kecil Kini Banyak Pakai Fasilitas QRIS