Mataram (NTB Satu) – Bank Indonesia (BI) menetapkan adanya biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan QR Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebelumnya, tidak ada tarif transaksi alias Rp 0 yang dibebankan kepada pengusaha kelas kecil. Kendati demikian, pemberlakuan ini tidak disampaikan secara merata kepada para pelaku usaha.
Salah satu kedai makan yang berada di wilayah Kota Mataram mengaku tidak mengetahui informasi ini karena belum adanya sosialisasi dari pihak BI maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
“Wah, sudah ada kena tarif iya itu (baca : QRIS), Saya pikir masih gratis, karena dari awal dibilangnya tidak dipungut biaya apapun,β ujar Ibu Vina, pemilik Warung Wilvina pada NTBSatu Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga :
- Warga NTB Makin Terbiasa Transaksi Digital, Pengguna QRIS Kini 271 Ribu Orang
- Jukir di Mataram Mengaku Senang Pakai QRIS
- Viral Kasus QRIS βPalsuβ, Simak Trik Aman Transaksi dengan QRIS Agar Tak Tertipu
- Antisipasi Penyalahgunaan QRIS, Bank Indonesia NTB Minta Masyarakat Lebih Teliti
- Bank Indonesia Perwakilan NTB Sosialisasi QRIS lewat Pasar Murah Digital
- Bisa Tingkatkan Omzet, Warung Kecil Kini Banyak Pakai Fasilitas QRIS