“Intinya kita perkuat alat bukti dulu baru kita tetapkan tersangka supaya tidak sia-sia kita bekerja,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, potensi kerugian kasus ditaksir mencapai miliaran rupiah. Untuk memastikan itu, penyidik akan menghitungnya secara mandiri terlebih dahulu.
“Kita akan hitung mandiri dulu, jika sudah ada hasilnya baru akan kita libatkan lembaga auditor untuk menguatkan temuan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa dalam kasus ini. Saksi tersebut diambil dari Universitas Mataram (Unram). (KHN)
Baca Juga :