“Di proses pengadaannya memang ada suapnya, makanya kita akan usut itunya dulu yang berkaitan dengan pasal 12 e dan pasal 11,” jelasnya.
Sejumlah penguatan alat bukti masih dilakukan penyidik. Baik itu unsur materil maupun formil. Tujuannya agar saat penuntutan nanti, majelis hakim tidak menyatakan bebas terhadap tersangka.
“Kita tidak mau bekerja setengah-setengah harus tuntas, makanya dalam penetapan tersangka kita akan lakukan jika alat buktinya sudah kuat,” tegasnya.
Apalagi, sambung Agung, orang yang akan dijadikan tersangka dinilai berpengaruh besar di Sumbawa.
Baca Juga :