Mataram (NTB Satu) – Kecanduan sabu-sabu memang sangat merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Seperti yang dialami RH alias Hafis (31). Pria asal pria asal Selagalas, Kota Mataram itu nekat membobol toko penjual helm demi membeli sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, kini Hafis harus merasakan hidup di dalam jeruji besi setelah ditangkap tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.
Baca Juga:
- Dewan Minta Pemprov Serius Atensi Temuan BPK Masalah Pengelolaan Keuangan RSUD NTB dan DAK Dikbud
- Inspiratif, Mahasiswi NTB Jadi Perwakilan Pidato Wisuda di Universitas Nanjing China
- Ketua DPRD Lombok Timur Bela Bupati soal Usir Boatman di Pantai Ekas: Berpihak ke Warga Lokal
- Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bantah Dakwaan JPU
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, 12 Juli 2023.
Polisi menangkap Hafis saat berada di rumahnya, wilayah Selagalas. Saat penangkapan, kata Yogi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Penangkapan yang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023 malam itu, Tim Puma juga menemukan barang bukti hasil curiannya.