Mataram (NTB Satu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta sekolah di Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) khusus, untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus perundungan yang dialami siswa di sekolah. Satgas tersebut terdiri dari perwakilan guru, siswa dan orang tua.
Permintaan pembentukan satgas itu sebagai bentuk respons FSGI, menanggapi kejadian salah seorang siswa di Jawa Tengah yang melakukan pembakaran sekolahnya. Pembakaran yang dilakukan, akibat mengalami perundungan oleh teman sekolahnya sendiri.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyampaikan, sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur pembentukan satgas tersebut.
“Jika sekolah menerapkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, maka perundungan dapat dicegah. Pencegahannya melalui pembentukan satgas antikekerasan yang terdiri atas perwakilan guru, siswa, dan orang tua,” jelasnya, dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Juli 2023.
Baca Juga :