Daerah NTB

Tanggapi Pembatalan Pelamar Prioritas Formasi Guru PPPK, FSGI Berikan 3 Rekomendasi

Mataram (NTB Satu) – Adanya pembatalan penempatan pelamar prioritas (P1) pada formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggapi langsung oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Pasalnya, pembatalan penempatan tersebut membuat para guru yang telah dinyatakan lulus menjadi kecewa.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, pembatalan ini merupakan bentuk tidak menghargai perjuangan seorang guru. “Guru yang ingin naik status kepegawaiannya menjadi tidak mendapat kepastian hukum,” ungkapnya dalam rilis FSGI, Minggu, 19 Maret 2023.

Pembatalan ini pun, kata Heru, akan berdampak pada wibawa pemerintah. “Para guru ini sudah jelas dinyatakan lulus, tetapi dibatalkan. Sehingga wibawa pemerintah menjadi taruhan dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintah,” jelasnya.

Padahal pada PPPK tahun 2021 lalu, pemerintah telah berusaha melakukan rekrutmen sesuai ketentuan undang-undang. “Label pelamar prioritas itu sejak rekrutmen PPPK sebelumnya dan pemerintah membuatnya sesuai ketentuan yang ada. Padahal label ini sebagai bentuk keseriusan, namun diperlakukan begitu saja,” tambah Heru.

Maka dari itu, FSGI mencoba membantu pemerintah menangani permasalahan pembatalan PPPK tersebut. Terdapat 3 rekomendasi yang diajukan FSGI, yaitu:

Pertama, FSGI mengusulkan dan mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Salah satunya dengan menempatkan pelamar P1 yang sudah lulus untuk diangkat sebagai guru di sekolah yang membutuhkan. Pengangkatannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah.

Kedua, Pemerintah harus melakukan verifikasi dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan. Hal tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan dan menemukan pelamar ideal yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga dapat dianalisis dan dipertimbangkan lagi mengenai besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak.

Ketiga, FSGI menyampaikan pertimbangan kelebihan pelamar P1 yang dianggap patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah. Beberapa pertimbangan kelebihannya, yaitu:

  1. Pelamar P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen guru PPPK. Maka, pemerintah melalui panitia seleksi memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah;
  2. Sampai saat ini pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah. Mereka mewakili pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pendidikan. Serta, melaksanakan tugas profesional sebagai guru.;
  3. Dengan masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah, menjadi bukti jasa dan pengabdian pelamar P1. Bukti ini terwujud dalam mencerdaskan anak didik bangsa Indonesia

“Tiga rekomendasi di atas untuk menjaga kewibawaan pemerintah di mata masyarakat dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum pemerintah. Asas kepastian hukum ini merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk konsisten dalam mengambil keputusan,” pungkas Heru Purnomo. (JEF)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button