Sempat Jadi Bahan Sesembahan, ini Fakta Kurban yang Jarang Diketahui Umat Muslim
Inilah ciri-ciri hewan cacat yang tidak layak kurban:
1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata.
2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total.
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus.
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah.
5. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan.
6. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga.
7. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya.
Baca Juga:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
8. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan.
9. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu.
10. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir.
11. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus
12. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya.
13. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada.
14. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya.
15. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya.
16. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu.
17. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
18. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung. (KHN)



