Mataram (NTB Satu) – Bappeda NTB menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat telah menyederhanakan PP RI Nomor 7 Tahun 2008 menjadi PP RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB, Badaruddin mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan memakai dua pola pengalihan.
“Pertama, akan membentuk hibah. Kemudian, jika tidak berbentuk hibah, akan memakai sistem pinjam-pakai,” ujar Badaruddin, Selasa, 27 Juni 2023.
PP RI Nomor 19 tahun 2022 hadir untuk mencabut dan menggantikan PP RI Nomor 7 tahun 2008.
Baca Juga:
- Mendagri Tito: Kemajuan Daerah Tergantung Angka Pertumbuhan Ekonomi, Minus Berarti Mundur
- NTB Bidik Nol Kemiskinan Ekstrem 2029 di Tengah Status Pendapatan Rendah dan Ekonomi Lambat
- Daftar Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Juni 2025, Low Tuck Kwong Teratas
- Mahasiswa Mataram Pasangan Sesama Jenis Ditangkap Pesta Sabu
Badaruddin menjelaskan, PP RI Nomor 7 Tahun 2008 mengatur bahwa sebagian urusan yang mejadi tanggungjawab Pemerintah Pusat di daerah akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten,” terang Badaruddin.
Sedangkan, pada PP RI Nomor 19 tahun 2022, mengatur bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi berdasar pada kegiatan fisik dan non-fisik, melainkan jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Staf Kementerian Dalam Negeri, Amir mengatakan, tugas pembantuan telah bersifat fleksibel. Pembantuan tidak hanya berupa fisik, melainkan non-fisik. (GSR)