Bappeda NTB Jelaskan Pola Pengalihan Kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah

Mataram (NTB Satu) – Bappeda NTB menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat telah menyederhanakan PP RI Nomor 7 Tahun 2008 menjadi PP RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB, Badaruddin mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan memakai dua pola pengalihan.
“Pertama, akan membentuk hibah. Kemudian, jika tidak berbentuk hibah, akan memakai sistem pinjam-pakai,” ujar Badaruddin, Selasa, 27 Juni 2023.
PP RI Nomor 19 tahun 2022 hadir untuk mencabut dan menggantikan PP RI Nomor 7 tahun 2008.
Baca Juga:
- BREAKING NEWS – Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
- Mahasiswa STKIP Tamsis Bima Perkenalkan “SABARENG” di Program P2MW
- Kapal Milik PT NSL Terbakar di Pantai Labuhan Haji
- Pembahasan APBD Perubahan NTB 2025, Dewan Ingatkan Eksekutif untuk Taat Aturan
Badaruddin menjelaskan, PP RI Nomor 7 Tahun 2008 mengatur bahwa sebagian urusan yang mejadi tanggungjawab Pemerintah Pusat di daerah akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten,” terang Badaruddin.
Sedangkan, pada PP RI Nomor 19 tahun 2022, mengatur bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi berdasar pada kegiatan fisik dan non-fisik, melainkan jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Staf Kementerian Dalam Negeri, Amir mengatakan, tugas pembantuan telah bersifat fleksibel. Pembantuan tidak hanya berupa fisik, melainkan non-fisik. (GSR)