AMNT Tunggak Setor Rp104 Miliar dengan Alasan Tunggu Aturan, PKS: Pakailah Aturan Lama
Mataram (NTB Satu) – Tunggakan pembayaran dana bagi hasil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB sebesar Rp104,62 Miliar, terganjal payung hukum yang jadi legal standing setoran.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, berdasarkan pandangan para ahli yang didatangkan dalam rapat tertutup bersama PT AMNT, perusahaan tambang itu bisa menggunakan aturan yang lama jika belum terbit aturan baru.
Baca Juga:
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
- Kemendagri Minta Pemda Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan Pemicu Inflasi
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Mulai Bertugas 1 Januari 2026
- Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025 Versi Forbes, Elon Musk Kokoh di Puncak
“Masalah regulasi ini ada pandangan – pandangan hukum, kalau yang baru belum keluar pakailah yang lama,” ujar Yek Agil saat diwawancara Kamis, 22 Juni 2023.
Walaupun demikian, pihak PT AMNT menurut politisi PKS ini tetap pada legal standingnya, yakni ingin mendapatkan aturan baru untuk bisa menyerahkan dana bagi hasil ke Pemprov NTB.



