Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, dan berlaku aktif sejak 11 Juni 2023.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memberi kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Namun, izin ekspor tersebut bersyarat, di mana perusahaan tambang yang diberikan relaksasi, termasuk PT AMNT harus membayar jaminan dan denda hingga selesainya pembangunan smelter (pabrik pemurnian hasil tambang).
Baca Juga:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Sebagaimana diterangkan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri ESDM tanggal 18 Mei 2023 nomor: 89.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Salah satu butir keputusannya adalah, dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib membayar denda administratif.
Denda sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.