Pantau Lembaga Penyiaran, KPID NTB Kini Gandeng Pemerintah Desa

Mataram (NTB Satu) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB resmi menggandeng pemerintah desa di NTB dalam upaya memantau lembaga penyiaran di daerah ini. Terkait dengan hal ini, KPID pun telah meluncurkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran yang dinilai sebagai sebuah inovasi yang pertama di Indonesia.
Ketua KPID NTB NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan, kolaborasi ini sangat penting dalam rangka membekali desa dengan siaran yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses transformasi lembaga penyiaran ke digital perlu mendapat pengawasan.
Baca Juga:
- Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes Juli 2025, Elon Musk Teratas
- Timnas Malaysia Terancam Sanksi FIFA, Kontroversi Naturalisasi Pemain Memuncak
- Oknum Pegawai BPBD Lobar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Menantu
- Intip Jadwal Libur Bursa Saham di 25 Negara Selama Juli 2025
“KPID mengeluarkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran ini merupakan pertama di Indonesia. Ini sejarah. Semua dimulai dari langkah pertama. Kenapa ini kami lakukan, sebab ini sebagai langkah preventif menghadapi era digitalisasi,” kata Ajeng Roslinda Motimori dalam acara Sosialisasi Pedoman Desa Peduli Penyiaran 2023 yang berlangsung, Senin 19 Juni 2023.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan sosialisasi, KPID telah merampungkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran melalui tim penyusun yang melibatkan pakar hukum, pakar komunikasi, praktisi lembaga penyiaran dan lainnya.