Mataram (NTB Satu) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB resmi menggandeng pemerintah desa di NTB dalam upaya memantau lembaga penyiaran di daerah ini. Terkait dengan hal ini, KPID pun telah meluncurkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran yang dinilai sebagai sebuah inovasi yang pertama di Indonesia.
Ketua KPID NTB NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan, kolaborasi ini sangat penting dalam rangka membekali desa dengan siaran yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses transformasi lembaga penyiaran ke digital perlu mendapat pengawasan.
Baca Juga:
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
“KPID mengeluarkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran ini merupakan pertama di Indonesia. Ini sejarah. Semua dimulai dari langkah pertama. Kenapa ini kami lakukan, sebab ini sebagai langkah preventif menghadapi era digitalisasi,” kata Ajeng Roslinda Motimori dalam acara Sosialisasi Pedoman Desa Peduli Penyiaran 2023 yang berlangsung, Senin 19 Juni 2023.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan sosialisasi, KPID telah merampungkan Pedoman Desa Peduli Penyiaran melalui tim penyusun yang melibatkan pakar hukum, pakar komunikasi, praktisi lembaga penyiaran dan lainnya.