Pantau Lembaga Penyiaran, KPID NTB Kini Gandeng Pemerintah Desa
Menurutnya, hadirnya Desa Peduli Penyiaran ini akan memberi keuntungan bagi lembaga penyiaran dan pemerintah desa. Bagi pemerintah desa, mereka bisa memanfaatkan lembaga penyiaran seperti radio dan televisi untuk mempublikasikan semua potensi yang ada di desa masing-masing. Hal itu bisa dikonversi menjadi program yang bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi desa setempat.
āRadio dan televisi kini sudah bertransformasi ke media sosial. Beli satu dapat banyak. Jadi jika kepala desa kerjasama dengan radio dan televisi itu bisa teraviliasi ke media sosial. Bisa viralkan yang positif,ā katanya.
Baca Juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, pakar legal drafting H. Shafwan, M. Hum, Kadiskominfotik Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy, Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Ahmad Nur Aulia, S.STP.
Pakar legal drafting H. Shafwan, M. Hum mengatakan, dari aspek hukum Desa Peduli Penyiaran ini lahir sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat serta pemerintah desa yang melakukan pengawasan partisipatif. Masyarakat juga diharapkan bisa memilih siaran yang baik dan sehat dari seluruh radio dan televisi yang ada di NTB dan di nasional.
āMelalui program ini pemerintah desa dapat menfasilitasi pengaduan masyarakat terkait pelanggaran isi siaran. Masyarakat desa juga dapat mengetahui cara memilih program siaran yang baik dan sehat,ā ujarnya.(ZSF)



