KPID, KPU, dan Bawaslu NTB Jalin Kerja Sama Atasi Pelanggaran Kampanye melalui Penyiaran

Mataram (NTB Satu) – KPID, KPU, dan Bawaslu NTB menandatangani kerja sama terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Penandatanganan itu dilakukan dalam acara Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Senin, 11 September 2023 pagi tadi.
Kerja sama tersebut agar bisa melakukan teguran secara langsung terhadap konten-konten yang dianggap tidak selaras dengan semangat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Berita Terkini:
- Dewan Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur, Pemprov NTB: Tidak Ada Istilah itu
- Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco
- Pemprov NTB Ajukan Pembangunan 100 SPPG, Pastikan MBG Sasar Daerah Terpencil
- SMA di Mataram Minta Sumbangan Setelah Pemprov NTB “Haramkan” Sekolah Pungut BPP
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, adanya kerja sama dengan KPID dan KPU ini, bisa semakin memperketat penyebar luasan informasi politisasi sara, ujaran kebencian yang beredar di lembaga – lembaga penyiaran.
“Politisasi SARA dan ujaran kebencian ini menjadi atensi kami di Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitaan terkait itu. Ini yang menjadi konsentrasi kita,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kata Itratip, kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye.