KPID, KPU, dan Bawaslu NTB Jalin Kerja Sama Atasi Pelanggaran Kampanye melalui Penyiaran
Mataram (NTB Satu) – KPID, KPU, dan Bawaslu NTB menandatangani kerja sama terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Penandatanganan itu dilakukan dalam acara Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Senin, 11 September 2023 pagi tadi.
Kerja sama tersebut agar bisa melakukan teguran secara langsung terhadap konten-konten yang dianggap tidak selaras dengan semangat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Berita Terkini:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, adanya kerja sama dengan KPID dan KPU ini, bisa semakin memperketat penyebar luasan informasi politisasi sara, ujaran kebencian yang beredar di lembaga – lembaga penyiaran.
“Politisasi SARA dan ujaran kebencian ini menjadi atensi kami di Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitaan terkait itu. Ini yang menjadi konsentrasi kita,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kata Itratip, kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye.



