Mataram (NTB Satu) – KPID, KPU, dan Bawaslu NTB menandatangani kerja sama terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Penandatanganan itu dilakukan dalam acara Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Senin, 11 September 2023 pagi tadi.
Kerja sama tersebut agar bisa melakukan teguran secara langsung terhadap konten-konten yang dianggap tidak selaras dengan semangat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, adanya kerja sama dengan KPID dan KPU ini, bisa semakin memperketat penyebar luasan informasi politisasi sara, ujaran kebencian yang beredar di lembaga – lembaga penyiaran.
“Politisasi SARA dan ujaran kebencian ini menjadi atensi kami di Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitaan terkait itu. Ini yang menjadi konsentrasi kita,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kata Itratip, kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye.