KPID, KPU, dan Bawaslu NTB Jalin Kerja Sama Atasi Pelanggaran Kampanye melalui Penyiaran
Mataram (NTB Satu) – KPID, KPU, dan Bawaslu NTB menandatangani kerja sama terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Penandatanganan itu dilakukan dalam acara Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Senin, 11 September 2023 pagi tadi.
Kerja sama tersebut agar bisa melakukan teguran secara langsung terhadap konten-konten yang dianggap tidak selaras dengan semangat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Berita Terkini:
- Sosok Andre “The Doctor”, Bos Koko Erwin yang Ditangkap di Malaysia
- 1.349 Orang Lulus SNBP 2026 Unram, Wajib Daftar Ulang Mulai 6 April
- Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda
- Lombok Timur Catat Penurunan IPH di Tengah Tren Positif Inflasi Nasional
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, adanya kerja sama dengan KPID dan KPU ini, bisa semakin memperketat penyebar luasan informasi politisasi sara, ujaran kebencian yang beredar di lembaga – lembaga penyiaran.
“Politisasi SARA dan ujaran kebencian ini menjadi atensi kami di Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitaan terkait itu. Ini yang menjadi konsentrasi kita,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kata Itratip, kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye.



