KPID, KPU, dan Bawaslu NTB Jalin Kerja Sama Atasi Pelanggaran Kampanye melalui Penyiaran
Sementara itu, jika sudah memasuki masa kampanye, durasi waktu kampanye tidak boleh melebihi dari yang ditentukan. Namun, ketika ada peserta Pemilu yang menayangkan iklan yang melebihi dari waktu yang ditetapkan, maka pasti akan dilakukan penanganan.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan masuk ke tahapan kampanye, maka Bawaslu bisa melakukan penanganan. Tapi sebelum masuk masa tahapan kampanye itu maka kita berkoordinasi dengan teman-teman KPID,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Ajak Semua Pihak Bersatu, Perkuat Kinerja Pasca Pelantikan Sekda
- Wabup Lombok Timur Sebut Medsos Picu “Panic Buying” Elpiji
- Disperindag Lombok Tengah Tegaskan Larangan Jual BBM Eceran
- Mi6: Pilkada 2029 Panggung untuk Kader Muda
Terpisah, Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan, berdasarkan peraturan dari lembaga penyiaran dan aturan main di dalam Pemilu, tidak boleh ada lembaga penyiaran yang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu.
Begitupun dengan peserta Pemilu, tidak boleh ada yang terlalu dominan di dalam lembaga penyiaran itu.
“Jadi lembaga penyiaran harus menyesuaikan waktu atau memberikan waktu yang proposional dan sama kepada semua kontestan Pemilu, tidak boleh berpihak tentunya,” terangnya. (MYM)



