“Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Iduladha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” tulis keterangan resmi dari SKB tersebut.
Sebagaimana dalam keterangan tersebut, berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor: 066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
- Revitalisasi Kantor Gubernur Rampung, Peresmian Pertengahan Januari 2025
- Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI Buntut Pencopotan STY dari Pelatih Timnas
- Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Bali dan Lombok Pagi ini
- TNI Tangkap Satu Pengedar Sabu di Bima
SKB tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri ini membuat masyarakat dapat menikmati libur yang sangat panjang, atau super long weekend, yakni libur Iduladha dan cuti bersama pada 28-30 Juni, serta libur akhir pekan 1-2 Juli. (MYM)