Mataram (NTB Satu) – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Iduladha 1443 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 mengenai cuti bersama diterapkan 28 dan 30 Juni 2023.
Baca Juga:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Mengutip dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas membenarkan terkait isi SKB tiga menteri tersebut.
Libur Iduladha awalnya direncanakan jatuh pada 29 Juni 2023. Namun, menimbang momen libur sekolah dan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, libur Iduladha tahun ini dipadukan dengan cuti bersama.