Daerah NTB

Bupati Bima sedang Jalani Pemeriksaan Terkait Penyertaan Modal 8 BUMD

Penyidik Kejati NTB menemukan kejanggalan pada penyertaan modal tersebut, lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.

Sprintlid Kajati NTB ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada sejumlah Direktur BUMD. Mereka diperiksa soal rentang waktu penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2023.

Nilai penyertaan modal itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Kejanggalan terletak pada nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu, berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun2020 dan 2021.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button