Hukrim

Lima Direktur Diperiksa Kejati NTB terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bima

Mataram (NTB Satu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus bergerak mendalami dugaan korupsi penyertaan modal delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima.

Kali ini, Penyidik memanggil lima Direktur BUMD. Antara lain, Direktur PD BPR Bima dan Direktur Dana Usaha Mandiri pada Kamis, 9 Mei 2023

Selanjutnya, Direktur PT Dana Sanggar Mandiri, Direktur Perumda Karya Sejahtera dan Direktur PD Wawo dipanggil pada Jumat, 10 Mei 2023.

Pemanggilan kelimanya berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023. Penyidik meminta keterangan kepada sejumlah Direktur tersebut terkait penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2023.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH., belum merespon pesan singkat WhatsApp NTB Satu sore ini. Begitu juga saat ditelpon.

Sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ard.

Sebagai informasi, kejaksaan menerima laporan adanya penyelewengan anggaran delapan BUMD Bima dari 2015 hingga 2021 pada 20 Februari 2023 lalu. Menindaklanjuti hal itu, kejaksaan meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp90 miliar kepada delapan BUMD selama tujuh tahun menjabat.

Nilai penyertaan modal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Namun, nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun2020 dan 2021. Dengan rincian, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021.

Dengan adanya perda perubahan tersebut, seharusnya penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022.

Sementara, penyertaan modal dari tahun 2015 sampai tahun 2019, dengan rincian, Bank NTB sebanyak Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar.

Kemudian, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha MandiriRp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang sebanyak Rp500 juta. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button