Hukrim

Kejati NTB Kembali Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dompu

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu periode 2018-2021, berinisial PT.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan tersangka Ketua KONI Dompu periode 2017-2021 tersebut.

“Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini sebagai tersangka. Ini pemeriksaan kedua, yang perdana ketika hari penahanan,” katanya.

Pemeriksaan PT berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Saat meninggalkan Gedung Kejati NTB, PT mengaku telah menyalurkan uang (Dana hibah, red) tersebut ke setiap cabang olahraga.

“Ada bukti penyaluran. Nanti saya akan buka di persidangan,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan, mantan Ketua KONI itu didampingi sejumlah kuasa hukum. Salah satunya, M. Jihan Febriza.

Dia menjelaskan, dirinya pertama kali memberikan pendampingan hukum terhadap PT. “Jadi, kami baru terima kuasa. Ini baru pertama kami berikan pendampingan,” ucapnya.

Dia memastikan, sebanyak 20 pengacara akan mendampingi proses hukum tersangka PT. Karena itu, dia bersama penerima kuasa lainnya masih mendalami kasus tersebut.

Namun yang jelas, menurut Jihan pernyataan tersangka PT bahwa penyaluran dana hibah sudah terlaksana sesuai aturan, sudah benar.

“Kami juga meyakini bahwa dana itu sudah tersalur ke cabor. Karena ada laporan yang dibuat setiap cabor terkait pencairan dana itu,” sebutnya.

Sebagai informasi, Penyidik Kejati NTB menetapkan PT sebagai pada 4 April 2023 lalu. Usai penetapan, PT ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan juga menyita beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.

Diduga anggaran hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button