Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan Kejati NTB Soal Kasus Dugaan Korupsi
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Dompu inisial PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Dompu, Selasa 4 April 2023.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, penyidik sudah menetapkan PT sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik menetapkan tersangka Ketua KONI Dompu periode 2017-2021 tersebut usai menjalani pemeriksaan.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi sejumlah bukti. Dalam hal ini, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018 – 2021.
Kini PT menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Mataram. Alasannya, penyidik khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” sambung Efrien.
Terhadap tersangka PT terkena sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara,” tutupnya. (MIL/KHN)
Lihat juga:
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
- Meningkatnya Risiko Influenza pada Anak: Pencegahan, Gejala, dan Pentingnya Vaksinasi



