Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan Kejati NTB Soal Kasus Dugaan Korupsi
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Dompu inisial PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Dompu, Selasa 4 April 2023.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, penyidik sudah menetapkan PT sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik menetapkan tersangka Ketua KONI Dompu periode 2017-2021 tersebut usai menjalani pemeriksaan.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi sejumlah bukti. Dalam hal ini, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018 – 2021.
Kini PT menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Mataram. Alasannya, penyidik khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” sambung Efrien.
Terhadap tersangka PT terkena sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara,” tutupnya. (MIL/KHN)
Lihat juga:
- STKIP Taman Siswa Bima Jadi Tuan Rumah Festival Tari Kreasi Tradisional Pelajar se-NTB 2025
- Koalisi Jurnalis dan KKJ NTB Tolak Pemberedelan Gaya Baru Gugatan Menteri Amran Sulaiman kepada Tempo
- DPRD NTB “Lempar Bola” ke Gubernur soal Nasib 518 Honorer
- Menkeu Purbaya Ngajar Kelas Ekonomi di SMAN 3 Jakarta Bikin Warganet Iri
- Bupati Jarot Perkuat Kolaborasi dengan IDI Sumbawa Tingkatkan Layanan Kesehatan



