Selong (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, mengatakan utang jatuh tempo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tahun 2023 akan dibayar pada triwulan I 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Lotim Sebut Keuangan Daerah Sedang Kurang Sehat
Ia mengatakan, pembayaran utang jatuh tempo tersebut akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Kita bayarkan di triwulan pertama menggunakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya itu,” kata Juaini Taofik, Jumat, 24 November 2023.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 Kabupaten Lombok Timur, jumlah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya senilai Rp1.154.390.000.000.
Berita Terkini:
- Profil Brigjen Pol Hero Henrianto, Dimutasi Kapolri Setelah Jabat Wakapolda NTB Kurang dari Sebulan
- BPJPH Ungkap 9 Produk Label Halal Ternyata Mengandung Babi, Berikut Daftarnya
- RUPS Bank NTB Syariah Sepakat Seleksi Komisaris Lewat Pansel, Bagaimana Nasib Gita Ariadi?
- Warga Pekalongan Rebutan Mata Air Diduga Berkah, Ujungnya Diketawain Netizen
Sementara Pj Bupati tidak menjabarkan berapa total utang jatuh tempo Kabupaten Lombok Timur selama 2023.
Namun pada KUA-PPAS APBD 2024 itu juga dirincikan, Pemkab Lombok Timur menganggarkan Rp66.048.000.000 untuk membayar cicilan pokok hutang pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Utang Pemkab Lotim ke PT SMI sebesar Rp155 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur dasar.
Baca Juga: Pemkab Lotim Mulai Kejar Pajak Bumi Bangunan Jelang Akhir Tahun
Sebelumnya, Pemkab Lotim juga berutang di PT Bank NTB Syariah senilai Rp130 miliar. Utang di Bank NTB Syariah ini sudah berhasil dilunasi. (MKR)