Mataram (NTB Satu) – Jabatan Gubernur NTB Dr. Zulkifliemansyah akan segera berakhir tepatnya pada bulan September 2023. Dengan berakhirnya masa jabatan itu maka akan terjadi kekosongan pada jabatan Gubernur NTB.
Menurut Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menunjuk seorang penjabat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya pemimpin daerah yang definitif.
Dari dasar aturan tersebut, pemerintah provinsi NTB untuk satu tahun lebih terhitung mulai September 2023 akan dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur.
Untuk mempersiapkan Penjabat Gubernur, Pemerintah melalui Kemendagri telah menyiapkan mekanisme dalam pengajuan nama-nama yang akan diusulkan.
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, kewenangan untuk mengusulkan nama-nama itu ada di DPRD Provinsi dan Menteri.
Tetapi Isvie menginginkan ada proses usulan yang dilakukan oleh masyarakat kepada DPRD agar dapat dirapatkan pada tingkat fraksi dan paripurna DPRD.
“Yang berwenang mengajukan penjabat gubernur adalah DPRD dan Menteri. Kalau DPRD menerima aspirasi masyarakat, tiga nama maksimal,” ujar Isvie belum lama ini.
Isvie juga menjelaskan kriteria dari Penjabat Gubernur tidak mesti harus putra asli daerah, asalkan ada usulan dan memenuhi syarat maka itu yang akan di ajukan ke pusat. “Tidak harus orang daerah,” tutur Isvie.
“Paling lambat bulan Juli kita akan usulkan,” tambahnya.(ADH)