Mataram (NTB Satu) – Polisi memutuskan rehabilitasi terhadap anggota DPRD di Lombok Tengah yang tertangkap pesta sabu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, oknum anggota DPRD berinisial RF itu direhabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Keputusan Itu (rehabilitasi, red) sesuai hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Arman kepada NTBSatu, Sabtu, 10 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan BNN, sambung Arman, RF dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba, bukan bagian dari pengedar.
Karena itu, yang bersangkutan menjalani rehabilitas di rumah sakit yang di bawah naungan pemerintah.
Lihat juga :
- Mahdalena Ingatkan Maskapai Jangan Kucing-kucingan Tentukan Biaya Penerbangan Ibadah Haji
- Mahfud MD Puji Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Threshold
- Pemkab Bima Buka Suara Soal Adanya Dugaan Rekayasa Data Peserta PPPK
- Data Seleksi PPPK Kabupaten Bima Diduga Direkayasa
- DPRD NTB Minta APH Serius Tangani Kasus Peredaran Narkoba