Mataram (NTB Satu) – Polisi memutuskan rehabilitasi terhadap anggota DPRD di Lombok Tengah yang tertangkap pesta sabu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, oknum anggota DPRD berinisial RF itu direhabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Keputusan Itu (rehabilitasi, red) sesuai hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Arman kepada NTBSatu, Sabtu, 10 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan BNN, sambung Arman, RF dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba, bukan bagian dari pengedar.
Karena itu, yang bersangkutan menjalani rehabilitas di rumah sakit yang di bawah naungan pemerintah.
Lihat juga :
- Ambulans Terjebak Blokade Pelabuhan Poto Tano, Pasien ICU Terpaksa Ditandu
- Komisi II DPR RI Dapil NTB: Usulan Pembentukan PPS Sudah Masuk di Kemendagri
- Puluhan Atlet dari 8 Negara Ikuti Kejuaraan Dunia Paralayang di Lombok
- Tiga Tersangka Korupsi LCC Ditahan di Lapas Terpisah
- Tuding Anggota DPRD Bima Bandar Sabu, “Badai NTB” Jadi Tersangka UU ITE