Lombok Timur (NTBSatu) – Rekapitulasi resmi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Provinsi NTB Dapil 7 (Lombok Tengah bagian utara/A) telah mencapai 78,60 persen per Selasa, 27 Februari 2024 pukul 12.00 Wita.
Hingga saat ini, Gerindra nampak tak terkejar di posisi puncak dengan perolehan 41.302 suara. Dengan itu, Gerindra berhak atas dua dari tujuh alokasi kursi di Dapil Lombok Tengah A.
Merunut hasil rekapitulasi yang hampir rampung itu, parpol beserta calon legislatif (caleg) yang akan menduduki 7 kursi di Dapil tersebut sudah mulai bisa dipetakan.
Berikut adalah daftar parpol peraih suara tertinggi beserta calonnya yang berpotensi kuat menempati 7 kursi DPRD NTB di Dapil 7:
- Gerindra 41.302 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Lalu Wirajaya 21.770 suara
- PKS 20.084 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Yek Agil 15.975 suara
- Golkar 17.634 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Drs. Humaidi 10.147 suara
- PPP 17.037 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Moh. Akri 9.852 suara
- PKB 15.453 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Lalu Muhibban 10.673 suara
- NasDem 14.034 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Lalu Arif Rahman Hakim 8.866 suara
- Gerindra 13.767 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Ali Usman Ahim 15.453 suara.
Dapil NTB 7 terdiri dari Kecamatan Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah, dan Batukliang Utara.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, daftar nama tersebut tidak bersifat final mengingat rekapitulasi surat suara belum rampung dilakukan.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (MKR)