Mataram (NTB Satu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Dalam juknis tersebut, sekolah dipersilahkan melakukan seleksi kepada calon peserta didik, tetapi seleksinya bukan mengenai tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Hal ini mempertegas dan memperkuat kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir Maret lalu. Pada saat itu, Kemendikbudristek meluncurkan kebijakan tranformasi PAUD ke SD yang menyenangkan. Salah satunya dengan meniadakan tes calistung.
Proses penerimaan masuk SD dengan tes calistung dianggap miskonsepsi yang terjadi di masyarakat. Sebab, kemampuan calistung menjadi satu-satunya bukti keberhasilan belajar sehingga diikutkan jadi syarat masuk ke sekolah jenjang berikutnya.
Kepala SDN 2 Cakranegara, Hj. Hadijah, S.Pd., mengatakan, anak-anak yang baru masuk SD penerimaannya tidak bisa dengan tes calistung.
Berita Terkait:
Tes Calistung Resmi Dilarang Saat PPDB SD 2023 di Kota Mataram
SD di Mataram Dilarang Tes Calistung Saat Penerimaan Murid Kelas I
Tes Calistung Ditiadakan, Proses Belajar Diharapkan Menyenangkan