Pendidikan

Ini Dia 2 Syarat Guru yang Bisa Masuk Marketplace Kemendikbud Ristek

Nadiem menjelaskan, terdapat dua syarat bagi guru agar bisa terdaftar di marketplace guru:

  1. Guru lulus PPPK

Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

  1. Guru lulus PPG Prajabatan

Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

IKLAN

Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

Untuk perekrutan oleh sekolah, hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru. Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.(RZK)


Lihat juga:

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button