Mataram (NTB Satu) – Direktur PT AMG yang juga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, Psw kembali mendatangi Kejati NTB.
Atasan tersangka RA itu menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita sampai sekitar pukul 13.00 Wita.
Penasihat hukum Psw yang baru, Ada Suci Makbullah menjelaskan, kliennya kembali dipanggil Kejaksaan untuk memberikan keterangan tambahan setelah dijadikan tersangka.
“Tadi selesainya setelah azan zuhur. Beliau (Psw, red) cuman dimintai keterangan tambahan,” ucap pengganti Basri Mulyani, S.H., dan DA Malik, S.H., yang merupakan pengacara Psw sebelumnya, Selasa, 30 Mei 2023.
Ada Suci mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil akhir audit BPKP NTB terkait kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut.
Berita Terkait:
Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?
Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara