Daerah NTB

Tinggal 4 Bulan, Jabatan Gubernur NTB dan 2 Kepala Daerah akan Berakhir

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 3 kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan turun tahta pada bulan September 2023 ini.

3 kepala daerah tersebut yaitu Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima. Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 19 September 2023.

Sejauh ini, orang nomor satu di NTB itu belum berbicara secara terbuka ke publik ke mana rencana politik selanjutnya.

Meski demikian namanya disebut-sebut sangat kuat untuk maju kembali bertarung sebagai calon Gubernur NTB di pilkada serentak 2024 mendatang.

Sementara itu Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy beserta wakilnya Rumaksi setelah hampir 5 tahun memimpin daerah tersebut kini tiba masa keduanya untuk meletakan jabatannya. Mereka akan mengakhiri masa jabatannya tepat di tanggal 26 September 2023.

Kemudian Walikota Bima Muhammad Lutfi berserta wakilnya Feri Sofiyan pun akan meletakkan tampuk kekuasaannya pada September mendatang. Kedua figur Kota Bima itu, kini digadang-gadang akan kembali mengikuti kompetisi pada pilkada serentak 2024 nanti.

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 akan ditunjuk seorang penjabat kepala daerah.

Lebih rinci dalam UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota.

Belum lama ini, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, kewenangan untuk mengusulkan nama-nama penjabat itu ada di DPRD Provinsi dan Menteri bagi Gubernur.

“Yang berwenang mengajukan penjabat gubernur adalah DPRD dan Menteri. Kalau DPRD menerima aspirasi masyarakat, tiga nama maksimal,” ujar Isvie.

Sebelumnya sempat beredar pula sejumlah nama yang digadang-gadang bakal mengisi posisi jabatan penjabat Gubernur.

Nama-nama tersebut yakni yang menduduki jabatan eselon I seperti Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, Rektor Universitas Mataram, Prof. Bambang Hari Kusumo, serta Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Prof. Masnun Tahir. (ADH)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button