Pendidikan

Kepala Sekolah di Mataram akan Ditindak Tegas Jika Pungut Uang Perpisahan

Mataram (NTB Satu) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram telah melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan atau pelepasan siswa. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang Disdik Kota Mataram keluarkan tanggal 8 Mei 2023.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., mengingatkan, jangan sampai pihak sekolah menjadi inisiator dan komite sekolah ikut terlibat.

“Sebab pungutan yang sekolah maupun komite lakukan, tidak ada aturannya. Itu bertentangan. Maka, kami melarangnya sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkap Yusuf, Senin, 15 Mei 2023.

Dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dilakukan di dalam sekolah.

“Jika ada kepala sekolah yang sudah mengakomodir keinginan siswa untuk merayakan pelepasan di luar sekolah, kami minta supaya tidak dilakukan. Tidak ada tendensi lain, yakni untuk menjaga keselamatan anak-anak. Kalau kegiatannya di luar, siapa yang mau bertanggung jawab nanti,” tegas Yusuf.

Selain itu, Disdik Kota Mataram juga meminta kepala sekolah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan memberikan pemahaman yang bersifat edukatif dan persuasif. Hal ini ditujukkan bagi satuan pendidikan SMP.

“Kami harap kepada peserta didik SMP yang akan lulus, tidak melakukan tindakan vandalisme atau corat-coret. Lebih baik, baju seragamnya disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan,” lanjut Yusuf.

Jika ada yang tetap melakukan pungutan atau melaksanakan perpisahan atau pelepasan di luar sekolah, kata Yusuf, pihaknya akan menindak tegas.

“Nanti kami evaluasi. Ini terkait evaluasi kinerja kepala sekolah juga,” tutup Yusuf. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button