Mataram (NTBSatu) – Pemerintah RI mengumumkan terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Adapun cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023. Jadi, masyarakat dapat menikmati masa libur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 – Selasa, 26 Desember 2023.
Sementara libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berita Terkini:
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
- Kurban Tak Seramai Dulu, Ekonomi Sulit Jadi Biang Kerok
- Nilai Pasar Timnas Indonesia Tembus Rp594,89 Miliar, Siapa Pemain Paling Mahal?
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan seluruh pegiat pariwisata guna memastikan kesiapan seluruh tempat wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan dalam negeri maupun wisatawan mancanegara.
“Panduan wisata Nataru yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran,” ujar Sandi di Kantor Kemenparekraf, dikutip CNBC Sabtu, 2 Desember 2023.
“Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas),” imbuhnya. (STA)