Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota,” kata Ketua majelis hakim, Gede Ariawan membacakan amar putusan banding melalui siaran langsung di kanal YouTube PT, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembacaan amar bos PT AMG tersebut menguatkan putusan pertama di PN Tipikor Mataram tanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimohonkan banding,” jelasnya.
Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.