Mataram (NTB Satu) – Persiapan musim pemilu 2024 sudah kian nyaring terdengar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 8 Maret 2023 menggelar uji publik atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam rancangan itu, KPU telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah syarat calon anggota legislatif (caleg) dalam UU Pemilu. Bunyinya sebagai berikut:
Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Lalu ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
KPU RI mengadopsi putusan tersebut ke dalam Pasal 15 rancangan PKPU. Ketentuan turunannya dimuat dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pada Pasal 21, menyebutkan bahwa bakal calon yang merupakan mantan narapidana harus menyerahkan tiga persyaratan.
Pertama, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kedua, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan pernyataan bahwa ia bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
Sedangkan, pada Pasal 22 diatur syarat bagi mantan narapidana tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Calon dengan kategori ini juga harus menyerahkan tiga berkas.
Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. (RZK)