Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sejak Senin 1 Mei 2023 ini mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Tahapan itu dilaksanakan sesuai ketentuan Pasa 30 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Pendaftaran caleg mulai dari bakal calon anggora DPD RI hingga pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB.
“Menerima pendaftaran bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta pemilu, dan menerima pendaftaran bacaleg perseorangan (DPD). Untuk tanggal 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 Wita,” ujar Komisioner KPU Provinsi NTB Yan Marli kepada NTBSatu.
Dia menjelaskan sesuai tahapan tersebut pihaknya hari ini pukul 08.00 Wita akan membuka secara resmi penerimaan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB.
“Acara kami laksanakan di halaman KPU NTB dengan mengundang jajaran pengurus parpol termasuk rekan-rekan media,” terangnya.
Dijelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan oleh partai politik kepada KPU sesuai tingkatannya. Sehingga KPU NTB akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi NTB.
Secara nasional total ada 18 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024. Seluruh parpol peserta pemilu nantinya akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR dan DPRD kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di Provinsi NTB terdapat 16 parpol peserta Pemilu. Sesuai nomor urut Masing-masing 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), 4 Partai Golongan Karya (Golkar), 5 Partai NasDem, 6 Partai Buruh, 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya ada urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11 Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 12 Partai Amanat Nasional (PAN), 13 Partai Bulan Bintang (PBB), 14 Partai Demokrat, 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (ADH)