Diisukan Meninggal Dunia, Begini Kabar Terbaru Ferdy Sambo
Mataram (NTBSatu) – Kabar terbaru Ferdy Sambo kembali menarik perhatian publik, setelah isu meninggal dunia di penjara ramai beredar pada media sosial.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hingga akhir 2025, kondisi Ferdy Sambo masih hidup dan menjalani pembinaan secara aktif dalam lembaga pemasyarakatan.
Isu meninggalnya Ferdy Sambo muncul melalui sejumlah unggahan Facebook sejak Oktober hingga Desember 2025. Beberapa akun menampilkan kolase foto prosesi pemakaman dengan peti mati putih, serta gambar Putri Candrawathi yang tampak menangis.
Fakta terbaru membantah kabar tersebut. Ferdy Sambo masih menjalani masa pidana dan menunjukkan, aktivitas rutin yang berfokus pada pembinaan mental serta kerohanian.
Sejumlah sumber menyebut, kondisi fisik Ferdy Sambo stabil dan aktivitas keseharian berjalan normal sesuai aturan lapas. Perubahan sikap juga terlihat melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan keagamaan.
Aktivitas Ibadah Ferdy Sambo Jelang Natal 2025
Menjelang perayaan Natal 2025, Ferdy Sambo aktif mengikuti ibadah Kristen pada Gereja Oikumene Terang Dunia yang berada dalam area Lapas Cibinong.
Momen tersebut muncul melalui unggahan Instagram resmi Lapas Kelas IIA Cibinong, @lapas2acibinong. Dalam tayangan video, Ferdy Sambo tampak memimpin doa serta menyampaikan pesan rohani kepada warga binaan lain.
“Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu, fisik maupun spiritual kalian, bersama Tuhan Yesus Kristus,” ungkap Sambo, mengutip Instagram @lapas2acibinong pada Rabu, 24 Desember 2025.
Unggahan tersebut juga memuat tulisan, “Unchained: A New Creation, Praise and Worship di Lapas Cibinong Hadirkan pesan Pembaruan, Jumat, 12 Desember 2025”.
Tulisan tersebut sama seperti slogan pada pakaian putih yang Ferdy Sambo kenakan bersama jemaat lainnya. Ibadah berlangsung khusyuk dan tertib, sementara Ferdy Sambo menyampaikan sambutan singkat kepada para narapidana.
Sebagai informasi, pengadilan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo sebelum putusan akhir berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah bersama sang istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain pembunuhan berencana, perkara tersebut juga mencakup obstruction of justice terkait upaya penghilangan barang bukti. (*)



