Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2020, Putra Taufan divonis 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Putra Taufan selama 5 tahun,” kata Majelis Hakim diwakili Mukhlasuddin, Jumat, 2 Februari 2024.
Selain pidana penjara, Mantan Ketua KONI Dompu itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Jaksa turut meminta majelis hakim agar memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, Putra Taufan juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar. Jika uang tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara,” jelas Mukhlasuddin.
Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pas 55 ayat 1 KUHP. (KHN)