Mataram (NTB Satu) – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkoba dituntut pidana mati.
Ia dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
JPU mengungkapkan terdapat delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu yang diedarkan.
Kedua, JPU menganggap perilaku Teddy tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum.
Lalu ketiga, perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat juga dinilai telah mengkhianati Presiden.
“Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap jaksa.
Kelima, JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan. Keenam, tidak mengakui perbuatannya.
Ketujuh, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Terakhir, perbuatan Teddy dianggap telah merusak nama baik institusi Polri.
Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyertakan alasan apapun yang meringankan Teddy.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa.
Tuntutan paling berat
Di antara terdakwa lainnya pada perkara ini, tuntutan eksekusi mati atas Teddy merupakan yang terberat.
Kejaksaan Agung menyebut Teddy dituntut eksekusi mati lantaran JPU menganggap Teddy berperan sebagai pelaku utama.
Adapun terdakwa Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tersenyum Setelah Tuntutan
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan dan persidangan ditutup. Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Teddy sempat menghampiri penasihat hukumnya.
Merespons awak media yang memanggil-manggil namanya, ia pun tersenyum dan melambaikan tangan.
Selepas itu, Teddy terlihat keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan.
Rompi tersebut dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampingi Teddy keluar dari ruang sidang.(RZK)