Hukrim

7 Ribu Orang Kehilangan Puluhan Miliar, Diduga Tertipu Investasi Bodong di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi. Dugaan awal pelaku tindak pidana tersebut salah satu badan usaha yang bernama PT Losinta Group.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, dari praktik investasi bodong itu, taksiran awal kerugian masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah. Pelaku mendapatkan uang miliaran rupiah itu dari setoran sebanyak 7 ribu nasabah.

“Korbannya dari luar daerah. Dari enam orang yang melapor, semuanya dari luar Lombok Timur bahkan ada dari luar NTB,” kata Kapolres.

Masih kata dia, PT Losinta sudah merekrut nasabah atau member sejak tahun 2021. Modusnya yaitu berbagi keuntungan dari nilai modal yang masuk dalam penyertaan usaha PT Losinta.

“Kerugian korban variatif, mulai dari ratusan ribu, puluhan juta dan ratusan juta per orang. Sehingga taksiran awal, ada puluhan miliar dana masyarakat yang raib, karena nasabahnya lebih 7 ribu orang,” ujarnya.

IKLAN

Terkait dengan kasus itu, Hery menjelaskan, jika penyidik mengendus praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus itu. Dari itu, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan pihak terkait, termasuk Direktur PT Losinta.

“Arahnya nanti akan ke TPPU. Penyidik terus mendalami, bahkan hari ini agenda pemeriksaan terhadap Direkturnya,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button