Mataram (NTB Satu) – PT Sumbawa Timur Mining (STM) membantah telah melaksanakan tender perpanjangan dan peralihan persetujuan penggunaan kawasan hutan Kabupaten Bima dan Dompu untuk kegiatan eksplorasi.
“Perusahaan kami tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT STM VH VGG tersebut,” tegas Cindy Elza, Principal Communication PT STM kepada NTB Satu, Rabu, 29 Maret 2023.
Cindy menegaskan, seluruh penggunaan nama, logo, pengumuman serta klaim yang menyebutkan nama PT STM atau vale oleh pihak-pihak tersebut tidak benar.
“Kami (PT STM, red) dan vale tidak bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas segala dampak yang timbul sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, beredar sebuah mining handbook atau buku pedoman pertambangan yang menyebutkan PT STM terlibat dalam tahap perpanjangan dan pengujian kelayakan bahan galian emas dan mineral seluas 13.767 hektare. Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Hal itu tertuang dalam surat izin PPKH : SK.116/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2022.
Sedangkan izin usaha pertambangan (IUP) tertuang dalam IUP : 359.K/30.A/DJB/2022 tentang perpanjangan tahap II kegiatan studi kelayakan wilayah kontrak PT STM Vale Hu’u.
Dalam buku pedoman tersebut juga menguraikan waktu perencanaan dan persiapan menjelang aktivitas penggalian emas di dua kawasan hutan. Antara lain, pada 7 Mei 2023 delegasi PT STM akan mendatangi lokasi. Kemudian pada 10 Mei, sebanyak 85 persen pekerjaan akan dialihkan kepada proyek tersebut, dengan mobilitas Pulau Lombok dan Sumbawa.
Selanjutnya pada 15 Mei agenda pertemuan dengan seluruh manajemen dan koordinator. Dua hari setelahnya, tepatnya pada 17 Mei agenda perkenalan dan presentasi. Pada hari itu juga diadakan negosiasi kontrak selama satu minggu dan mengunjungi lokasi untuk aktivitas tersebut.
Berikutnya pada 1 Juni merupakan waktu maksimal penandatangan kontrak yang sudah disepakati, juga menyesuaikan kebutuhan lain, seperti kantor dan lainnya. Terakhir, pengerjaan akan dilakukan pada keesokan harinya, 6 Juni 2023.
Dalam buku pedoman tersebut juga mengatakan, bahwa target yang ingin dicapai dalam proyek tersebut adalah meraih sumber daya mineral kelas dunia sebesar 1,7 miliar ton. Dan menargetkan mampu memproduksi emas 30 juta ton per tahun.
Cindy Elza mengatakan, masyarakat mesti mengetahui bahwa PT STM adalah satu-satunya pelaksana kegiatan eksplorasi pertambangan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Selain itu, Semua proses tender pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan proyek Hu’u dilakukan secara mandiri oleh PT STM. “Tidak melibatkan pihak ketiga,” sebutnya.
“Kami hanya mengikuti proses rekrutmen karyawan yang resmi diumumkan oleh PT STM atau kontraktor atau perusahaan yang telah secara resmi ditunjuk oleh PT STM,” sambung Cindy.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaanya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun perekrutan karyawan. “PT STM hanya menggunakan dan mengirimkan email dari alamat @vale.com ataupun berupa surat yang disertai kop surat, stempel, dan tanda tangan resmi dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Cindy mengimbau jika masyarakat melihat atau menerima informasi mencurigakan terkait kegiatan yang mengatasnamakan pihaknya, segera menghubungi email infostm@vale.com. “Bisa juga menghubungi Humas kami di Kecamatan Hu’u. Dan harus selalu berhati-hati,” tutupnya. (KHN)