Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu anggota bernama Brigadir Polisi Lalu M. Mungkadar. Proses PTDH sendiri berlangsung di Mako Polres Lombok Tengah, Selasa 28 Maret 2023.
Dari catatan, oknum polisi yang diberhentikan itu sudah dua kali melakukan tindak pidana, baik itu pencurian maupun penipuan. Selain itu, oknum polisi berpangkat Brigpol itu juga sering melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Berdasarkan data, oknum polisi itu sempat menjadi tahanan atas kasus penipuan pada tahun 2020. Setahun berselang, dirinya melakukan tindak pidana pencurian, dan mendapat hukuman kurungan penjara di tahun 2021.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, proses PTDH Lalu Mungkadar setelah melalui sidang kode etik. Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas kepastian hukum.
“Ini merupakan pembelajaran bagi kita, sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan. Kita selaku praktisi hukum, seyogyanya tidak boleh melanggar hukum. jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,” ucap Irfan di depan jajarannya.
Proses PTDH sendiri, untuk pertama kalinya terjadi pada tahun 2023 ini. Meski demikian, Irfan sangat menyesalkan proses PTDH tersebut. Akan tetapi, ketentuan itu harus tetap berlangsung, lantaran sesuai dengan perundang-undangan.
“Sekali lagi, ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat. Saya tidak mau lagi mendengar anggota di PTDH,” pungkasnya. (MIL)