Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menepis tudingan bahwa Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah telah meloloskan kontrak kepada 11 investor asing di lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Beredar isu di salah satu portal media online yang mengatakan bahwa Kejati NTB bersama BPKP mengusut kesalahan tanda tangan Gubernur NTB.
“Kami (Kejati NTB) tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang beredar di berita tersebut,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Agung Sutoto kepada ntbsatu.com, Sabtu, 18 Maret 2023.
Agung mengaku, dirinya sendiri bahkan belum mengetahui informasi tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mencari tahu dan menelusuri sumber berita yang menyeret nama orang nomor satu di NTB itu.
Sebagai informasi, salah satu portal media inilah.com, memberitakan Kejati NTB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara.
Kerugian negara yang diusut merupakan perkara dugaan korupsi penyelewengan aset Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Hal itu disebut akibat dari dugaan kesalahan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menandatangani 11 kontrak dengan investor asing.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan, terkait Kejati menggandeng BPKP mengusut kesalahan tanda tangan Gubernur NTB adalah miskomunikasi.
“Kejati NTB menggandeng BPKP, benar. Tapi bukan untuk memeriksa tanda tangan. Apa kasusnya? Itu terkait kasus sewa atau jual-beli lahan Pemprov di Gili Trawangan oleh oknum masyarakat atau aparat desa. Jangan disesatkan publik bahwa Kejati seolah-olah memeriksa tandatangan gubernur,” tegasnya.
Rudi Gunawan menyampaikan, Gubernur tidak ada tanda tangan dengan investor asing. Sengketa lahan di Gili Trawangan eks PT GTI diselesaikan dengan cara terbuka, termasuk melibatkan KPK.
“Tidak ada satu pun yang tidak dikonsultasi dengan KPK,” ujarnya.
Dia juga menegaskan agar media yang menggiring opini tersebut lebih atau berimbang.
“Tidak hanya memuat keterangan salah satu pihak saja,” tutupnya. (KHN)