Hukrim

Hobi Judi dan Dililit Utang, Pria Pencuri Motor di Lombok Barat Dibekuk Polsek Lingsar

Mataram (NTB Satu) – Seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat nekat mencuri sebuah sepeda motor akibat terlilit utang dan hobi berjudi.

“Pencurian itu terjadi pada 13 Februari 2023 lalu,” kata Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika pada Jumat, 17 Maret 2023.

Kapolsek mengisahkan, setelah berhasil mengambil kendaraan sang korban, Tuan bertemu dengan pemilik sepeda motor di depan gang rumah korban.

“Saat berpapasan, korban menyadari bahwa motor yang dibawa Tuan merupakan kendaraan miliknya,” kata Riski Meirika.

Selanjutnya Tuan segera tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Kemudian menggadaikan motor seharga Rp2,5 juta di salah satu pegadaian di Kota Mataram.

IKLAN

“Dari hasil itu, Tuan mengaku menggunakan Rp1 juta untuk berjudi bola adil. Sedangkan sisanya, dipakai untuk membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta,”

Setelah itu, pemilik sepeda motor melapor ke Polsek Lingsar. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Usai kejadian itu, Tuan melarikan diri ke Bali pada 3 Maret 2023. Saat balik ke Lingsar, dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Tuan mengaku masuk ke dalam rumah korban usai mendapati kunci gudang milik korban.

Dalam gudang, Tuan melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa kunci. Kemudian mendapatkan kunci usai mencari di sekitar gudang.

“Kunci motor tersebut digantung di jendela gudang milik korban,” katanya.

Karena tindakannya, Tuan mendekam di sel tahanan Polsek Lingsar. Dia akan dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button