Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawasan Pembangunan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sudah menerima surat permintaan audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Surat permintaan audit tersebut terkait kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator pengawas (Korwas) bidang investigasi BPKP NTB, Tukirin mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan audit dari Kejati NTB.
“Kami sudah menerima dari kejaksaan dan sedang menelaah surat tersebut,” katanya kepada ntbsatu.com, Kamis, 16 Maret 2023.
Meski begitu, Tukirin mengaku pihaknya belum membentuk tim khusus untuk melakukan audit. “Masih kami telaah dulu,” ucapnya.
Dengan tim belum terbentuk, lanjut Tukirin, pihak BPKP NTB belum memasuki tahap proses perhitungan.
Dari kasus ini pun, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG berinisial RA. Keduanya menyandang status tersangka setelah diperiksa Kejaksaan.
Selain ZA dan RA, tim penyidik kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Kemudian mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), dua pejabat ESDM NTB dan pihak swasta.
Meski telah menetapkan tersangka, kejaksaan belum mengetahui kerugian negara yang dihasilkan kasus tambang tersebut.
Sebelumnya, Adpisus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui kerugian negara diakibatkan. “Masih melakukan proses audit untuk menghitung,” katanya. (KHN)
Lihat juga:
- BREAKING NEWS- Enam Mahasiswa Ditangkap saat Aksi Blokade Jalan, Kapolsek Mataram Jadi Sasaran Bogem
- Maskapai Terbatas, Tiket Pesawat Lombok – Bima Meroket 5 Kali Lipat
- Dibantah, MXGP Batal Digelar di NTB
- Masyarakat Keluhkan Naiknya Harga Gula, Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
- Ruang Operasi RSUD Kota Mataram akan Ditambah 5, Anggaran Rp16 Miliar Telah Disiapkan