Hukrim

Terdakwa Minta Iparnya Beli Benih Padi untuk Proyek Saprodi Bima

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru Bima tahun 2016 terus bergulir.

Kali ini pengadilan menyidangkan seorang guru yang juga merupakan ipar terdakwa Nur Mayangsari bernama Raodah via online.

IKLAN

“Ibu Nurmayang Sari meminta bantuan kepada saya agar mencari benih padi,” katanya kepada majelis hakim pada Senin, 13 Maret 2023.

Raodah menjelaskan, ia membeli benih padi sebanyak 12 ton sesuai kebutuhan sejumlah kelompok petani. “Benih padi itu saya beli di PT Agro Rizki atas nama Ibrahim,” ungkapnya.

Mulanya, dia membeli benih tersebut dengan membayar uang muka sebanyak Rp50 juta menggunakan uang pribadi berdasarkan permintaan Nur Mayangsari.

Setelah itu, Raodah membawa benih tersebut ke Wera, Kabupaten Bima, dan membagikan kepada 10 kelompok petani. “Saya mengatarkan barang (benih, red) tersebut ke sejumlah titik kelompok tani berdasarkan saran dari Nur Mayangsari,” katanya.

IKLAN

Dalam persidangan tersebut, Raodah mengaku ia tidak mengetahui alasan Nur Mayangsari menunjuknya untuk membeli sejumlah benih padi.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button