Hukrim

Terdakwa Minta Iparnya Beli Benih Padi untuk Proyek Saprodi Bima

Lebih jauh Raodah mengatakan, Nur Mayangsari membayar sisa pembelian benih tersebut setelah dua hari pemesanan menggunakan uang suaminya, Rahmat Hidayat.

“Jadi Nur Mayangsari waktu itu memegang ATM suami saya. Kemudian dia mengirim sisa uang itu ke saya menggunakan uang suami saya dengan lima kali tranfer sebesar Rp20 juata,” bebernya.

IKLAN

Alasan ATM sang suami berada di tangan Nur Mayangsari, lanjut Raodah, karena saat itu keluarganya sedang mengerjakan sebuah proyek. Ia terpaksa menerima uang tersebut, karena Ibrahim mendesak agar segera menyelesaikan pembayaran.

Sementara itu, Nur Mayangsari membantah bahwa pernah meminta Raodah untuk membeli sejumlah benih padi. “Saya tidak pernah meminta saksi (Raodah, red) membeli, mereka yang menawarkan diri,” ucapnya.

Namun, Nur Mayangsari membenarkan bahwa pernah memegang ATM Rahmat Hidayat dan pernah mengirimkan uang Rp20 juta sebanyak lima kali.

Sebagai informasi, Nur Mayangsari merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dia menjadi tersangka bersama mantan Kadis PTPH, Muhammad Tayeb dan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad. (KHN)

IKLAN
IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button