Mataram (NTB Satu) – Penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan penjualan tiket palsu atau tanpa porporasi konser band Sheila on 7. Meski sudah pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
“Sudah selesai. Tidak berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin, 13 Maret 2023.
Terhentinya perkara tersebut di tahap penyelidikan, lantaran panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket tersebut. Panitia membayarkan sebanyak 500 lebih tiket tanpa porporasi itu kepada Pemerintah Kota Mataram.
“Jadi, sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara,” bebernya.
Sejak awal, polisi mengusut persoalan dugaan tiket palsu ini berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pemasukan ke Pemerintah Kota Mataram. Dari penjualan tiket tersebut, seharusnya pemerintah mendapatkan pemasukan sebesar 10 persen.
Dalam tiket yang terjual, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menemukan sedikitnya 500 tiket tidak memiliki stempel. Sedangkan tiket yang sah harus ada stemple resmi BKD.
Berdasarkan hasil audit dari BKD sendiri, terdapat adanya kebocoran pendapatan sebesar Rp25 juta. Temuan itu pun sudah terbayarkan oleh panitia. “Panitia sudah membayarkannya, jadi sudah selesai,” sebutnya.
Dengan adanya pengembalian sisa pajak kepada Pemerintah Kota Mataram, polisi menyatakan perkara tersebut sudah selesai. (MIL)