Hukrim

Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai “Justice Collaborator”

Mataram (NTB Satu) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dr. Muzakir Langkir, kini berencana akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

“Intinya pak dokter (dr Langkir, red) sempat berdiskusi dengan kami penasihat hukum dan akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata kuasa hukum dr. Langkir, Lalu Anton Hariawan, ke Ntbsatu.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Dilanjutkan Anton, kliennya itu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan alasan tidak ada aliran uang yang langsung ke pribadi kliennya (dr. Langkir, red). “Paling banyak itu mengalirnya ke acara HUT Kejaksaan dan ada pula disebut para bos yang menikmatinya. Tidak hanya itu ada oknum APH lain juga disebutkan, ada catatannya,” sambungnya.

Lebih jauh Anton mengatakan, dr. Langkir sendiri mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Lombok Tengah. Namun dirinya juga menyayangkan jika kasus tersebut berakhir sampai ke kliennya, lantaran kliennya sendiri telah bersedia membuka kemana saja aliran dana tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan dua tahun lamanya, jangan sampai berakhir pada klien kami. Karena klien kami sudah lelah dan tidak menerima sama sekali dana itu,” tandasnya.

Sebelumnya dr. Langkir resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2022, bersama dua orang lainnya, yaitu Adi Sasmita selaku PPK RSUD Praya, dan Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara RSUD Praya.

Ketiganya ditahan atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahun Anggaran 2017 – 2020 dengan anggaran Rp 1.885.535.411 (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah), dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil hitung sementara Inspektorat Lombok Tengah, ditemukan kerugian sementara yang bersumber dari pengadaan makanan kering dan makanan basah. Ditemukan kerugian sebesar Rp 890.386.535,- (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah). (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button